PENJAMINAN MUTU: INTEGRITASI AKREDITASI DAN AKM
Syamsir Alam
Dewan Pengawas Yayasan Sukma
Dua instrumen utama dan menjadi kunci dalam pengendalian mutu pendidikan yang dimiliki
Kemdikbud-ristek adalah (1) terkait dengan kebijakan kurikulum dan (2) penilaian nasional. Instrumen yang terkait dengan kebijakan mutu pendidikan lainnya, seperti: guru, pengawas, dan kepala sekolah/manajemen, sejak reformasi 1998 pengangkatan, pembinaan, dan pengawasan dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah, diotonomikan.
Kurikulum
Kurikulum sejak 2013 terus disempurnakan konsep dan implementasinya dan pemberitaan tentang pentingnya perubahan kurikulum secara berkesinambungan berlangsung relatif lebih senyap, tidak banyak mengundang perdebatan/kontraversial. Sebaliknya, penilaian (terutama
kebijakan terkait ujian nasional) akan selalu mengundang reaksi yang kontraversial tentang perlu atau tidak perlu dilakukan. Dan hampir pada setiap pergantian pimpinan kementerian pendidikan keberadaan penilaian nasional (baca: UN) akan selalu menjadi perhatian publik dan media massa. Padahal kita paham betul bahwa penilaian (UN) itu sebenarnya hanya semacam kamera (alat potret) yang berfungsi memotret kualitas hasil pembelajaran siswa. Sebagai kamera, UN tentu saja tidak akan mampu meningkatkan atau mendegradasi kualitas pendidikan, tapi hasil UN yang berupa data dan informasi hasil pembelajaran siswa jika dimanfaatkan secara benar dan tepat akan dapat mendorong perbaikan kualitas pendidikan. Jadi, kualitas pendidikan akan menjadi lebih baik dan mampu beradaptasi pada setiap perubahan zaman akan sangat tergantung pada bagaimana guru, pimpinan sekolah, pejabat dinas pendidikan memperlakukan data dan informasi hasil penialaian (ujian). Jika mereka sungguh-sungguh memperhatikan, menganalisis, dan melakukan perubahan berdasarkan hasil analisis data dan informasi itu pasti akan berdampak positif pada kualitas pendidikan. Aktivitas semacam ini dilakukan Salandia Baru dan negara-negara yang skor PISA.nya tergolong tinggi, sehingga peringkat mereka pada PISA dapat terus bertengger pada papan atas.
Instrumen kebijakan terkait penilaian nasional yang dimiliki Kemdikbud-ristek, meliputi ujian nasional (UN), yang sekarang sudah diganti dengan asesmen kompetensi minimum (AKM), dan akreditasi. Sebagaimana disebutkan pada Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003, Pasal 57, ayat
(1) dan (2) menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dan evaluasi dilakukan terhadap peserta didik (AKM), lembaga, dan
program pendidikan (Akreditasi) pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. AKM berfokus pada penilaian kompetensi hasil belajar siswa, karakter dan lingkungan satuan pendidikan; sedangkan, akreditasi menilai kelayakan satuan atau program
pendidikan atau menilai kinerja satuan pendidikan (sekolah) secara komprehensif. Meskipun berskala nasional, akreditasi hampir nyaris luput dari perbincangan karena kegiatan ini mungkin tidak secara langsung berdampak pada keberadaan siswa sehingga kurang seksi untuk
‘digunjingkan.’
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 60, ayat 1. Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, 2013). Pengakuan yang diberikan akreditasi mengindikasikan bahwa satuan atau program pendidikan tersebut dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan mutu lulusan yang dihasilkannya, telah memenuhi
kualifikasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M). Dan kualifikasi itu dirumuskan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP). Sedangkan SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu SNP harus dijadikan acuan guna memetakan profil kualitas sekolah atau madrasah. SNP yang dimaksud menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, pasal 2 ayat 1, yang terdiri dari: (1) standar penilaian pendidikan; (2) standar isi; (3) standar proses; (4) standar kompetensi lulusan; (5)
standar pendidik dan tenaga kependidikan; (6) standar sarana dan prasarana; (7) standar pengelolaan; (8) standar pembiayaan.
Penetapan akreditasi oleh BAN-S/M dilakukan dengan menilai proses dan kinerja serta keterkaitan antara tujuan, masukan, proses dan keluaran suatu satuan atau program pendidikan, yang merupakan tanggung jawab satuan atau program pendidikan.
AKM
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) digunakan untuk memotret secara komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Informasi yang diperoleh dari AKM diharapkan akan digunakan untuk memperbaiki kualitas
proses pembelajaran di satuan atau program pendidikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa. Salah satu komponen hasil belajar siswa yang diukur pada asesmen ini adalah literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). AKM mengukur
kompetensi mendasar atau minimum yang diperlukan individu untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat. Karenanya, AKM diharapkan akan memantik strategi pembelajaran beragam sesuai dengan kemampuan siswa: teaching at the right level. Selain itu AKM juga diharapkan akan memberikan inspirasi terbentuknya kultur belajar mengajar yang memposisikan siswa sebagai fokus utama pembelajaran, menggeser paradigma dari
mengajarkan materi menjadi menumbuhkan kompetensi secara konstruktif dan adaptif (Asrijanty, 2020).
Selama ini kedua instrumen kebijakan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan berupa kegiatan penilaian dan akreditasi sekolah/madrasah (S/M) masih dikelola terpisah, Dan butir pertanyaan/pernyataan instrumen akreditasi S/M yang terkait langsung dengan hasil (skor)
penilaian (UN) masih terkesampingkan, belum menjadi parameter penting untuk memperoleh peringkat baik/sangat baik dalam akreditasi S/M. Sehingga beberapa satuan atau program pendidikan perolehan hasil akreditasi dan penilaian sering kurang padu dan selaras. Beberapa
satuan atau program pendidikkan misalnya, perolehan hasil (skor) akreditasi menunjukkan peringkat sangat baik, tapi hasil penilaian (UN sebelumnya) menyatakan sebaliknya. Akibat pengelolaan kegiatan dan penilaian secara terpisah (isolated), inkonsistensi peroleh skor penilaian dan peringkat akreditasi sering terditeksinya sudah agak terlambat, sebab informasi itu baru bisa diketahui melalui kajian kebijakan atau penelitian ilmiah.
Untuk lebih mengukuhkan kualitas dan integritas hasil akreditasi ke depan, instrumen akreditasi yang digunakan harus menjadikan skor perolehan AKM sebagai bagian terpenting dalam menetapkan peringkat akreditasi S/M. Sedangkan rumusan pertanyaan instrumennya bisa ditambahkan pada bagian standar kelulusan dan standar penilaian.
Kemajuan pendidikan merupakan tekad dan upaya bersama (concerted efforts) seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Keberadaan lembaga independen yang mengelola kegiatan akreditasi dan penilaian hendaknya dapat terus bersinergi dan selaras dengan kebijakan dan program kementerian dikbud-ristek, apalagi secara administratif kedua lembaga itu, BAN-S/M dan Pusat Asesmen dikoordinasikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan(sebelumnya Balitbang Kemdikbud-ristek). Wallahu a’lam
Komentar
Posting Komentar